Header Banner

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Bontang berfokus pada pemberdayaan perempuan, layanan perlindungan anak, konseling keluarga, dan edukasi kesehatan reproduksi. DP3AKB juga menjadi pusat pelayanan korban kekerasan serta advokasi keluarga (Skema layanan: mediasi, pendampingan hukum, konseling psikologis)s

Kontak Info

Jl Bessai Berinta Gedung Graha Taman Praja Blok II Lantai III, Bontang Lestari

dp3akb.kotabontang@gmail.com

Follow Us

Banner Thumbnail

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bontang mencatat sebanyak 48 kasus perlindungan perempuan yang ditangani sepanjang tahun 2023.

Berdasarkan wilayah, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Bontang Utara dengan 24 kasus, disusul Kecamatan Bontang Selatan sebanyak 19 kasus, Kecamatan Bontang Barat sebanyak 3 kasus, serta luar wilayah Bontang tercatat 2 kasus.

Dari sisi jenis kekerasan, kasus psikis mendominasi dengan 19 kasus, diikuti oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 15 kasus. Selain itu, terdapat 6 kasus fisik, 5 kasus seksual, serta 3 kasus ekonomi.

Jika ditinjau dari pekerjaan korban, mayoritas merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan jumlah 22 kasus. Selain itu, tercatat korban dari kalangan karyawan swasta sebanyak 7 kasus, PNS 4 kasus, wiraswasta 4 kasus, guru privat 3 kasus, pelajar 2 kasus, serta masing-masing 1–2 kasus pada kategori driver online, belum bekerja, dan sales.

Berdasarkan usia, kelompok usia 45–59 tahun menjadi yang paling banyak terdampak dengan 27 kasus, disusul kelompok usia 18–24 tahun dengan 12 kasus. Sementara itu, pada kelompok usia 25–44 tahun tidak ditemukan kasus pada tahun 2023.

Data ini menunjukkan bahwa perempuan usia dewasa dan lanjut usia produktif (45–59 tahun), terutama yang berstatus ibu rumah tangga, masih menjadi kelompok paling rentan mengalami kekerasan, baik dalam bentuk psikis, fisik, maupun KDRT.

Welcome Image
WhatsApp Pesan Website