
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bontang mencatat sebanyak 44 kasus perlindungan perempuan yang ditangani sepanjang tahun 2022.
Berdasarkan wilayah, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Bontang Utara dengan 18 kasus, kemudian Kecamatan Bontang Selatan sebanyak 15 kasus, Kecamatan Bontang Barat sebanyak 7 kasus, serta luar wilayah Bontang tercatat 4 kasus.
Dari sisi jenis kekerasan, kasus psikis mendominasi dengan 14 kasus, disusul kekerasan fisik/KDRT sebanyak 12 kasus, kekerasan seksual 10 kasus, serta penelantaran 8 kasus.
Jika ditinjau dari pekerjaan korban, mayoritas adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan 24 kasus. Selain itu, terdapat korban dari kalangan pelajar sebanyak 11 kasus, karyawan swasta 3 kasus, PNS 3 kasus, serta masing-masing 1 kasus pada kategori tidak bekerja dan belum bekerja.
Berdasarkan usia, kelompok usia 25–44 tahun menjadi yang paling banyak terdampak dengan 26 kasus, disusul usia 18–24 tahun dengan 18 kasus. Sementara itu, pada kelompok usia 45–59 tahun tidak ditemukan kasus pada tahun 2022.
Data ini menunjukkan bahwa perempuan usia produktif, khususnya ibu rumah tangga dan pelajar, masih menjadi kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran.