
Selama tahun 2024, UPTD PPA Kota Bontang telah menangani 101 anak yang membutuhkan perlindungan khusus, dengan rincian 70 anak perempuan dan 31 anak laki-laki.
👉 Berdasarkan jenis AMPK (Anak Memerlukan Perlindungan Khusus), kasus yang paling banyak ditangani adalah:
- Kekerasan seksual: 37 kasus
- Kekerasan fisik: 26 kasus
- Kekerasan psikis: 15 kasus
- ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum): 5 kasus
- Penelantaran: 5 kasus
- Bullying: 5 kasus
- Hak pendidikan anak: 1 kasus
- Kekerasan seksual kategori pelecehan: 1 kasus
- Kekerasan seksual kategori percabulan: 2 kasus
- Kekerasan seksual terkait pornografi: 2 kasus
- Hak nafkah anak: 2 kasus
👉 Berdasarkan wilayah, kasus terbanyak berasal dari:
- Kecamatan Bontang Utara: 31 kasus (tertinggi di Bontang Baru dan Loktuan, masing-masing 8 kasus).
- Kecamatan Bontang Selatan: 48 kasus (tertinggi di Berbas Tengah 15 kasus, Tanjung Laut 9 kasus, Bontang Lestari dan Tanjung Laut Indah masing-masing 8 kasus).
- Kecamatan Bontang Barat: 13 kasus (dominan di Kelurahan Telihan dengan 10 kasus).
- Luar wilayah Kota Bontang: 9 kasus (antara lain dari Teluk Pandan, Tenggarong, Marangkayu, Palaran, Pare-Pare, dan Muara Badak).
📌 Data ini memperlihatkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, masih mendominasi penanganan di Kota Bontang. Hal ini menjadi perhatian serius dalam upaya pencegahan dan perlindungan anak.
UPTD PPA Kota Bontang berkomitmen terus memberikan layanan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi anak korban kekerasan, serta mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan aktif melaporkan bila menemukan kasus kekerasan terhadap anak.