
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Bontang melalui UPTD PPA mencatat sebanyak 53 kasus perlindungan perempuan yang ditangani sepanjang tahun 2021.
Berdasarkan wilayah, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Bontang Utara dengan 25 kasus, disusul Kecamatan Bontang Selatan sebanyak 15 kasus, dan Kecamatan Bontang Barat sebanyak 13 kasus.
Dilihat dari jenis kekerasan, kasus tertinggi adalah kekerasan psikis dengan 25 kasus, kemudian kekerasan fisik sebanyak 14 kasus. Selain itu, terdapat 6 kasus ekonomi, 6 kasus penelantaran, serta 2 kasus seksual.
Jika ditinjau dari pekerjaan korban, sebagian besar merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan jumlah 40 kasus. Sementara itu, korban dari kalangan PNS tercatat 6 kasus, pelajar 5 kasus, serta masing-masing 1 kasus pada kategori wiraswasta dan dosen.
Sedangkan menurut kelompok usia, kasus terbanyak menimpa korban berusia 25–44 tahun dengan jumlah 36 kasus. Kelompok usia 45–59 tahun mencatat 9 kasus, sedangkan usia 18–24 tahun sebanyak 8 kasus.
Data ini menunjukkan bahwa perempuan usia produktif, khususnya yang berstatus ibu rumah tangga, masih menjadi kelompok paling rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan.