Header Banner

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Bontang berfokus pada pemberdayaan perempuan, layanan perlindungan anak, konseling keluarga, dan edukasi kesehatan reproduksi. DP3AKB juga menjadi pusat pelayanan korban kekerasan serta advokasi keluarga (Skema layanan: mediasi, pendampingan hukum, konseling psikologis)s

Kontak Info

Jl Bessai Berinta Gedung Graha Taman Praja Blok II Lantai III, Bontang Lestari

dp3akb.kotabontang@gmail.com

Follow Us

Pertanyaan yang sering diajukan

Jika tidak menemukan jawaban atas pertanyaan, Anda dapat mengirimkan chat Whatsapp kepada kami

Apa itu UPTD PPA?

UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) adalah lembaga layanan di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang memberikan pelayanan pengaduan, pendampingan, pemulihan, serta rujukan bagi korban kekerasan, perdagangan orang, dan pelanggaran hak perempuan dan anak.

Kasus apa saja yang bisa dilaporkan ke UPTD PPA?

1. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
2. Kekerasan seksual (sesuai UU TPKS).
3. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
4. Kekerasan terhadap anak.
5. Penelantaran perempuan dan anak.
6. Diskriminasi atau pelanggaran hak perempuan dan anak.
7. Kekerasan Fisik
8. Kekerasan Psikis / Verbal
9. Pembullyan

Apakah layanan di UPTD PPA berbayar?

Tidak. Semua layanan gratis tanpa dipungut biaya.

Apakah identitas pelapor dan korban dijamin kerahasiaannya?

Ya. UPTD PPA menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban sesuai dengan
ketentuan undang-undang.

Apakah anak di bawah umur bisa melapor sendiri?

Bisa, tetapi wajib didampingi oleh orang dewasa (orang tua, wali, atau pendamping lainnya)

Apakah UPTD PPA bekerja sama dengan pihak lain?

Ya. UPTD PPA berkoordinasi dengan Polres Kota Bontang, Rumah Sakit, Psikolog, Peksos, LSM, dinas terkait, dan lembaga hukum lain sesuai kebutuhan kasus.

Welcome Image
WhatsApp Pesan Website