Jika tidak menemukan jawaban atas pertanyaan, Anda dapat mengirimkan chat Whatsapp kepada kami
UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) adalah lembaga layanan di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang memberikan pelayanan pengaduan, pendampingan, pemulihan, serta rujukan bagi korban kekerasan, perdagangan orang, dan pelanggaran hak perempuan dan anak.
1. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
2. Kekerasan seksual (sesuai UU TPKS).
3. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
4. Kekerasan terhadap anak.
5. Penelantaran perempuan dan anak.
6. Diskriminasi atau pelanggaran hak perempuan dan anak.
7. Kekerasan Fisik
8. Kekerasan Psikis / Verbal
9. Pembullyan
Tidak. Semua layanan gratis tanpa dipungut biaya.
Ya. UPTD PPA menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban sesuai dengan
ketentuan undang-undang.
Bisa, tetapi wajib didampingi oleh orang dewasa (orang tua, wali, atau pendamping lainnya)
Ya. UPTD PPA berkoordinasi dengan Polres Kota Bontang, Rumah Sakit, Psikolog, Peksos, LSM, dinas terkait, dan lembaga hukum lain sesuai kebutuhan kasus.