
Sepanjang tahun 2023, UPTD PPA Kota Bontang telah menangani 80 anak korban kekerasan dan perlakuan salah lainnya, terdiri dari 48 anak perempuan dan 32 anak laki-laki.
👉 Berdasarkan jenis AMPK (Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus), kasus terbanyak adalah:
Kekerasan seksual: 29 kasus
Kekerasan psikis: 13 kasus
Kekerasan fisik: 11 kasus
ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum): 9 kasus
Penelantaran: 6 kasus
Hak pendidikan anak: 5 kasus
Ekonomi: 2 kasus
Bullying: 1 kasus
TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang): 4 kasus
👉 Berdasarkan wilayah, kasus terbanyak berasal dari:
Kecamatan Bontang Utara: 36 kasus (tertinggi di Kelurahan Gunung Elai dengan 12 kasus dan Api-Api 7 kasus).
Kecamatan Bontang Selatan: 29 kasus (tertinggi di Kelurahan Tanjung Laut Indah 8 kasus dan Tanjung Laut 7 kasus).
Kecamatan Bontang Barat: 11 kasus.
Luar wilayah Kota Bontang: 5 kasus (di antaranya Jakarta, Samarinda, Muara Badak, Marangkayu, dan Balikpapan Utara).
📌 Data ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih mendominasi kasus anak yang ditangani oleh UPTD PPA. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan, pendampingan, dan perlindungan anak.
UPTD PPA Kota Bontang berkomitmen memberikan layanan perlindungan terbaik bagi anak korban kekerasan, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif melaporkan bila menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar.