Sepanjang tahun 2021, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bontang telah melayani 66 anak yang menjadi korban maupun pelaku dalam kasus Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
📊 Berdasarkan Jenis Kasus (AMPK):
Kekerasan seksual menjadi kasus tertinggi dengan 28 anak.
Disusul oleh kasus anak sebagai pelaku sebanyak 17 anak, kasus kekerasan fisik 16 anak, dan penelantaran 11 anak.
Kasus lainnya meliputi hak asuh anak (7), eksploitasi seksual (2), perilaku sosial menyimpang (2), pemenuhan hak anak atas pendidikan (2), serta kekerasan psikis (6).
👩👦 Berdasarkan Jenis Kelamin:
Korban maupun pelaku yang dilayani terdiri dari 59 anak perempuan dan 32 anak laki-laki.
📍 Berdasarkan Wilayah:
Kecamatan Bontang Utara: terbanyak di Kelurahan Loktuan (12 kasus), disusul Api-api (5 kasus).
Kecamatan Bontang Selatan: terbanyak di Kelurahan Berbas Tengah (9 kasus) dan Tanjung Laut (9 kasus).
Kecamatan Bontang Barat: terbanyak di Kelurahan Belimbing (12 kasus), disusul Kanaan (7 kasus) dan Telihan (6 kasus).
Selain itu, terdapat juga 2 kasus dari luar wilayah Kota Bontang.
Data ini menjadi gambaran penting bagi pemerintah daerah, masyarakat, serta berbagai pihak untuk semakin memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan serta perlindungan anak di Kota Bontang.